adzan & iqamah pada bayi
Date: Wed, 14 Mar 2007 10:47:11 +0700 [03/13/2007 10:47:11 PM CDT]
From: alikhwan.net@gmail.com
Ttg azan & iqamah pd bayi haditsnya dha'if (bukan maudhu'), hadits tsb telah
di-takhrij oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Abu Na'im, Ibnu Sunni dan
Thabrani, tp semua sanadnya dha'if, dlm sebagian sanad-nya ada disebutkan jg
agar dibckn surat al-Ikhlash sebagaimana telah saya sebutkan dlm tulisan
saya "Fiqh Anak yg Baru Lahir".
Namun jk sdh jelas dha'if, mengapa tetap juga saya sebutkan? Jawabannya
karena saya tdk sedang membahasnya dari sisi ibadah, jika ibadah maka telah
jelas bhw haditsnya dha'if & tdk bs dijadikan hujjah (oleh karenanya saya
sebutkan derajat hadits-nya), namun jk bukan dari sisi ibadah seperti untuk
kepentingan mengenalkan Tauhid pd sang bayi (sepanjang tdk diniatkan sebagai
sebuah sunnah, hanya sebagai ta'lim bagi sang anak saja), maka hal tsb
menurut saya la ba'sa bihi (tidak mengapa).
Dan saya tdk sendirian dlm hal ini, telah ada beberapa pendahulu saya di
kalangan salaf yg juga menyatakan demikian, diantaranya Imam Ibnul Qayyim
Al-Jauziyyah, tafadhal dibaca dlm kitabnya Tuhfatul Wadud fi Ahkam Al-Maulud
(Al-Albani juga men-sitir hikmah yg disebutkan oleh Ibnul Qayyim ini dlm
kitabnya Ats-Tsamar Al-Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, terbitan Gharas
Lin Nasyr wa Tauzi'; dan iapun tdk membantahnya).
WaLLAAHu a'lamu bish Shawaab...
Abi AbduLLAAH
Leave a Comment