Buletin DH edisi 18
Buletin DH edisi 18 bisa didownload di attachment halaman ini loh.
ini salah satu materinya:
Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau yang biasa disebut dengan terminologi "zakat profesi", adalah zakat yang belum pernah ada pada zaman Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam -, ia baru dikenal oleh para ulama, jauh setelah Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam - wafat.
Dan karenanya, maka ada perbedaan antara para ulama dalam menentukan nishab dan kadar zakat yang harus dikeluarkan dari zakat profesi tersebut. Dalam hal ini yang dipakai dasar oleh para ulama untuk menentukannya ialah qiyas atau analogi.
Ada sebagian ulama yang menqiyaskan ke pertanian, sehingga nishabnya senilai lima watsaq (kurang lebih 653 kg beras/setiap mendapatkan) dan zakatnya 5%. Sebagian lain menqiyaskan ke emas, sehingga nishabnya senilai dua puluh mitsqol (kurang lebih 85 gr emas/pertahun) dan zakatnya 2,5%. Ada sebagian lagi yang memakai qiyas silang, untuk nishabnya diqiyaskan ke pertanian sehingga nishabnya senilai lima watsaq / 653 kg beras dan zakatnya diqiyaskan ke emas, sehingga kadar zakatnya 2,5%.
Dan untuk itu, ibu bisa memilih salah satu cara yang dipakai para ulama diatas. Kalau memakai cara yang pertama atau yang ketiga, berarti nishabnya senilai 653 kg beras.
Dan zakat itu diwajibkan atas harta seorang muslim / muslimah, orang per orang dan bukan harta gabungan dua orang atau beberapa orang.
Wallahu a'lam bishawab.
(Agung Cahyadi, MA)
Source: http://konsultasisyariah.net/
Published: Rabu, 04 Juni 2008
ini salah satu materinya:
Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau yang biasa disebut dengan terminologi "zakat profesi", adalah zakat yang belum pernah ada pada zaman Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam -, ia baru dikenal oleh para ulama, jauh setelah Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam - wafat.
Dan karenanya, maka ada perbedaan antara para ulama dalam menentukan nishab dan kadar zakat yang harus dikeluarkan dari zakat profesi tersebut. Dalam hal ini yang dipakai dasar oleh para ulama untuk menentukannya ialah qiyas atau analogi.
Ada sebagian ulama yang menqiyaskan ke pertanian, sehingga nishabnya senilai lima watsaq (kurang lebih 653 kg beras/setiap mendapatkan) dan zakatnya 5%. Sebagian lain menqiyaskan ke emas, sehingga nishabnya senilai dua puluh mitsqol (kurang lebih 85 gr emas/pertahun) dan zakatnya 2,5%. Ada sebagian lagi yang memakai qiyas silang, untuk nishabnya diqiyaskan ke pertanian sehingga nishabnya senilai lima watsaq / 653 kg beras dan zakatnya diqiyaskan ke emas, sehingga kadar zakatnya 2,5%.
Dan untuk itu, ibu bisa memilih salah satu cara yang dipakai para ulama diatas. Kalau memakai cara yang pertama atau yang ketiga, berarti nishabnya senilai 653 kg beras.
Dan zakat itu diwajibkan atas harta seorang muslim / muslimah, orang per orang dan bukan harta gabungan dua orang atau beberapa orang.
Wallahu a'lam bishawab.
(Agung Cahyadi, MA)
Source: http://konsultasisyariah.net/
Published: Rabu, 04 Juni 2008
Attachment: buletinDH_18.pdf
Leave a Comment