Kurban

Definisi:
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Waktu Penyembelihan:
Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.

Hukumnya
Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya,"Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya."

Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.

Jenis-jenis kurban
Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.

Pembagiannya
Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.

Cara penyembelihannya
Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa: اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني

Artinya, "Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."

penulis: H. Tulus Musthofa, Lc., MA. (Mudir PPMa Daaru Hiraa, Dosen UIN Sunan Kalijaga)

No comments

Theme images by RBFried. Powered by Blogger.